Jumat, 17 Agustus 2012
ILMU-ILMU AL QUR’AN
Alquran adl
mukjizat Islam yg kekal dan mukjizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu
pengetahuan. Ia diturunkan Allah kepada Rasulullah saw.
utk
mengeluarkan manusia dari suasana gelap menuju terang serta membimbing mereka
ke jalan yg lurus. Rasulullah saw. menyampaikan Alquran kepada para sahabatnya
orang Arab asli. Sehingga mereka dapat memahaminya berdasarkan nalurinya. Bila
mengalami ketidakjelasan dalam memahami suatu ayat mereka menanyakannya kepada
Rasulullah saw.
Pengertian
Pertumbuhan dan Perkembangannya Imam Bukhari Imam Muslim dan yg lainnya
meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a. katanya Ketika ayat yg artinya ‘Orang-orang
yg beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dgn kezaliman’ diturunkan
banyak orang yg merasa resah. Mereka kemudian menanyakannya kepada Rasulullah
saw. Ya Rasulullah saw. siapakah di antara kita yg tidak berbuat kezaliman
terhadap dirinya? Nabi menjawab Kezaliman di sini bukan seperti yg kamu pahami.
Tidakkah kamu pernah mendengar apa yg telah dikatakan oleh seorang hamba Allah
yg saleh ‘Sesungguhnya kemusyrikan adl kezaliman yg besar’. . Jadi yg dimaksud
dgn kezaliman di sini adl kemusyrikan.
Disamping
itu Rasulullah saw. juga menafsirkan utk mereka beberapa ayat.
Dalam
riwayat Muslim dan yg lainnya dari Uqbah bin Amir berkata Aku pernah mendengar
Rasulullah saw. berkata di atas mimbar yg artinya ‘Dan siapkanlah utk
menghadapi mereka kekuatan yg kamu sanggupi.’ {Al-Anfal 60}. Ingatlah bahwa
kekuatan di sini adl memanah.
Para sahabat
sangat antusias utk menerima Alquran dari Rasulullah saw.
menghafal
dan memahaminya. Ini merupakan suatu kehormatan bagi mereka. Anas r.a. berkata
Seseorang di antara kami bila telah membaca surah Al-Baqarah dan Ali Imran
orang itu menjadi besar dalam pandangan kami. Begitu pula mereka selalu berusha
mengamalkan Alquran dan memahami hukum-hukumnya.
Diriwayatkan
dari Abu Abdurrahman as-Sulami yg mengatakan Mereka yg membacakan Alquran kepada
kami seperti Utsman bin Affan dan Abdullah bin Mas’ud serta yg lain
menceritakan bahwa bila mereka belajar dari Nabi sepuluh ayat mereka tidak
melanjutkannya sebelum mengamalkan ilmu dan amal yg ada di dalamnya. Mereka
berkata ‘Kami mempelajari Alquran berikut ilmu dan amalnya sekaligus’.
Rasulullah
saw. tidak mengizinkan mereka menuliskan sesuatu dari dirinya selain Alquran
krn beliau khawatir akan tercampur dgn yg lain.
Muslim
meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Rasulullah saw. bersabda Janganlah kamu
menulis dari aku. Barang siapa menulis dari aku selain Alquran hendaklah
dihapus. Dan ceritakan apa yg dariku dan itu tiada halangan baginya. Dan barang
siapa yg sengaja berdusta atas namaku ia menempati tempatnya di api neraka.
Sekalipun
setelah itu Rasulullah saw. mengizinkan kepada sebagian sahabat utk menulis
hadis tetapi hal yg berhubungan dgn Alquran tetap didasarkan pada riwayat yg
melalui petunjuk di zaman Rasulullah saw. di masa kekhalifahan Abu Bakar dan
Umar ra.
Kemudian
datang masa kekhalifahan Utsman bin Affan r.a. dan keadaan menghendaki utk
menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf. Dan hal itu pun terlaksana. Mushaf
itu disebut Mushaf Imam . Salinan-salinan mushaf itu juga dikirimkan ke
beberapa provinsi.
Penulisan
mushaf tersebut disebut Ar-Rasmu al-Utsmani yaitu dinisbatkan kepada Utsman.
Dan ini dianggap sebagai permulaan dari ilmu rasmil quran.
Kemudian
datang masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib r.a. Dan atas perintahnya Abul
Aswad ad-Du’ali meletakkan kaidah-kaidah nahwu cara pengucapan yg tepat dan
baku serta memberikan ketentuan-ketentuan harakat pada Alquran. Ini juga
dianggap sebagai permulaan i’rabil quran.
Para sahabat
senantiasa melanjutkan usaha mereka dalam menyampaikan makna-makna Alquran dan
penafsiran ayat-ayatnya yg berbeda-beda di antara mereka sesuai dgn
kemampuannya yg berbeda-beda dalam memahami dan krn adanya perbedaan lama
tidaknya mereka hidup bersama Rasulullah saw.
Hal yg
demikian diteruskan oleh murid-murid mereka yaitu para tabi’in.
Di antara
para mufassir yg termasyhur dari kalangan sahabat adl empat orang khalifah
kemudian Ibnu Mas’ud Ibn Abbas Ubai bin Ka’ab Abdurrahman bin Auf Zaid bin
Tsabit Abu Musa al-Asyari dan Abdullah bin Zubair.
Banyak
riwayat mengenai tafsir yg diambil dari Abdullah bin Abbas dan Ubai bin Ka’ab.
Dan apa yg diriwayatkan dari mereka tidak berarti sudah merupakan tafsir
Alquran yg sempurna tetapi terbatas hanya pada makna beberapa ayat dgn
penafsiran tentang apa yg masih samar dan penjelasan apa yg masih global.
Mengenai para tabi’in di antara mereka ada satu kelompok terkenal yg mengambil
ilmu ini dari para sahabat di samping mereka sendiri bersungguh-sungguh atau
melakukan ijtihad dalam menafsirkan ayat.
Di antara
murid-murid Ibnu Abbas di Mekah yg terkenal ialah Sa’id bin Jubair Mujahid Ikrimah
bekas sahaya Ibnu Abbas Thawus bin Kisan al-Yamani dan Atha’ bin Abi Rabah.
Sementara di antara murid-murid Ubay bin Ka’ab yg terkenal di Madinah adl Zaid
bin Aslam Abul Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazi. Di antara murid-murid
Abdullah bin Mas’ud di Irak yg terkenal adl al-Qamah bin Qais Masruq Al-Aswad
bin Yazid Amir Asy-Sya’bi Hasan al-Basri dan Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.
Ibnu
Taimiyah berkata Adapun mengenai ilmu tafsir orang yg paling tahu adl penduduk
Mekah krn mereka sahabat Ibnu Abbas seperti Mujahid Atha’ bin Abi Rabah Ikrimah
maula Ibnu Abbas lainnya seperti Thawus Abusy-Sya’sa Said bin Jubair dan
lain-lainnya. Begitu pula penduduk Kufah dari sahabat Ibnu Mas’ud dan mereka
itu mempunyai kelebihan dalam ilmu tafsir di antaranya adl Zubair bin Aslam
Malik dan anaknya Abdurrahman serta Abdullah bin Wahb mereka berguru kepadanya.
Dan yg diriwayatkan dari mereka itu semua meliputi ilmu tafsir ilmu gharibil
quran ilmu makki wal madani dan ilmu nasikh dan mansukh. Tetapi semua ini
didasarkan pada riwayat dgn cara didiktekan.
Pada abad
ke-2 Hijriah tiba masa pembukuan yg yg dimulai dgn pembukuan hadis dgn segala
babnya yg bermacam-macam dan itu juga menyangkut hal yg berhubungan dgn tafsir.
Maka sebagian ulama membukukan tafsir Quran yg diriwayatkan dari Rasulullah
saw. dari para sahabat atau dari para tabi’in. Di antara mereka itu yg terkenal
adl Yazid bin Harun as-Sulami Syu’bah bin Hajjaj Waki’ bin Jarrah Sufyan bin
Uyainah dan Abdurrazaq bin Hammam . Mereka semua adl para ahli hadis; tafsir yg
mereka susun merupakan salah satu bagiannya. Namun tafsir mereka yg tertulis
tidak ada yg sampai ke tangan kita. Kemudian langkah mereka itu diikuti oleh
segolongan ulama. Mereka menyusun tafsir Alquran yg lbh sempurna berdasarkan
susunan ayat. Dan yg paling terkenal di antara mereka adl Ibn Jarir at-Thabari
.
Sedekah yg Paling Utama
Kata
orang tua kita hidup berkeluarga adl kehidupan orang dewasa. Perkataan seperti
ini memang sesuai dgn kenyataan yg ada krn orang yg menjalani hidup berkeluarga
harus siap bersikap dewasa dlm menghadapi liku-liku hidup berumah tangga.
Salah satu sikap kedewasaan dari seseorang adl bila ia tdk semata menuntut agar semua hak dipenuhi tanpa menyeimbangkan dgn pemenuhan kewajiban dan tanggung jawabnya. Sudah seharus orang yg berumah tangga mengerti apa yg menjadi kewajiban terhadap pasangan dan memahami tanggung jawab kemudian berupaya semampunya memenuhi dan melaksanakan kewajiban tersebut.
Salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adl memberi nafkah kepada istri dan anak-anak sesuai kemampuan. Kewajiban ini selain ditunjukkan dlm Al Qur’an dan As-Sunnah juga dgn ijma’ .
Sengaja kita angkat permasalahan ini krn ada di antara suami yg tdk tahu atau pura-pura tdk tahu dgn kewajiban yg satu ini sehingga ia berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya. Satu contoh kasus seorang ibu dari tiga anak mengeluhkan suami yg enggan bekerja utk menafkahi keluarganya. Kalaupun ia bekerja mk hasil semata utk diri sendiri utk makan enak dan membeli kebutuhannya. Sementara utk makan sehari-hari anak dan istri ditanggung oleh sang istri yg terpaksa berjualan makanan ringan utk menghidupi diri dan anak-anaknya. Sesekali si suami mau mengeluarkan uang dari saku bila istri telah marah-marah dan menuntut tanggung jawabnya.
Lain lagi kisah seorang ibu setengah baya yg telah memiliki beberapa orang cucu. Setelah berhenti dari pekerjaan sang suami hanya tinggal di rumah tdk mau mencari nafkah utk keluarganya. Akhir tanggung jawab memberi nafkah pun beralih kepada sang istri sementara suami bersikap masa bodoh.
Dua kasus yg kami sebutkan di atas benar-benar terjadi dan mungkin
banyak pula kejadian yg sejenis baik itu di kalangan orang yg kelihatan
mengerti agama terlebih lagi di kalangan orang awam.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan kewajiban suami ini:
وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dgn cara yg ma’ruf.”
Ketika Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu berta
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah apa hak
istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
Beliau menjawab:
Beliau menjawab:
}
“Engkau beri makan istrimu bila engkau makan dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Jangan engkau pukul wajah jangan engkau jelekkan1 dan jangan engkau boikot kecuali di dlm rumah.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajib suami memberi makan kepada istri dgn apa yg ia makan dan memberi pakaian kepada istri dgn apa yg ia pakai tdk boleh memukul dan tdk pula menjelekkannya.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah beliau memberi peringatan dan nasehat. Kemudian beliau berkata:
}
“Ketahuilah berpesanlah tentang kebaikan terhadap para wanita 2 krn mereka hanyalah tawanan di sisi kalian kalian tdk menguasai dari mereka sedikitpun kecuali hanya itu3 terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yg nyata4. mk bila mereka melakukan hal itu boikotlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dgn pukulan yg tdk meninggalkan bekas. Namun bila mereka menaati kalian tdk ada jalan bagi kalian utk menyakiti mereka. Ketahuilah kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adl mereka tdk boleh membiarkan seorang yg kalian benci utk menginjak permadani kalian dan mereka tdk boleh mengijinkan orang yg kalian benci utk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adl kalian berbuat baik terhadap mereka dlm hal pakaian dan makanan mereka.”
Hendak
para suami mengetahui bahwa nafkah yg ia berikan kepada keluarga tidaklah
bernilai sia-sia di hadapan Allah. Bahkan nafkah itu terhitung sebagai amalan
sedekah sebagaimana hadits Abu Mas’ud Al-Anshari radhiallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
}
“Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarga dan dia mengharapkan pahala dengan mk nafkah tadi teranggap sebagai sedekahnya.”
}
“Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarga dan dia mengharapkan pahala dengan mk nafkah tadi teranggap sebagai sedekahnya.”
Sampaipun satu suapan yg diberikan seorang suami kepada istri teranggap sebagai amalan sedekah sang suami. Demikian disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada shahabat beliau Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu:
}
“Dan apa pun yg engkau nafkahkan mk itu teranggap sebagai sedekah bagimu sampaipun suapan yg engkau berikan ke mulut istrimu.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
}
“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yg dengan engkau mengharap wajah Allah kecuali engkau akan diberi pahala dengan sampaipun satu suapan yg engkau berikan ke mulut istrimu.”
Al-Muhallab berkata: “Nafkah utk keluarga hukum wajib dgn ijma’ . Adapun Penetap syariat menamakan dgn sedekah hanyalah dikarenakan kekhawatiran ada sangkaan bahwa mereka tdk akan diberi pahala atas kewajiban yg mereka tunaikan. Mereka telah mengetahui pahala sedekah mk Penetap syariat mengenalkan kepada mereka bahwa nafkah/infak yg mereka keluarkan adl sedekah mereka sehingga mereka tdk mengeluarkan sedekah itu kepada selain keluarga kecuali setelah mereka mencukupi keluarga mereka. Dan penamaan infak ini dgn sedekah adl dlm rangka mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yg wajib daripada sedekah yg sunnah.”
Namun tentu nafkah itu barulah bernilai sedekah bila dibarengi dgn niat krn Allah sebagaimana ditunjukkan dlm hadits Sa’ad di atas.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menerangkan hadits Abu Mas’ud Al-Anshari radhiallahu ‘anhu: “Hadits ini menerangkan bahwa yg dimaukan dgn sedekah dan nafkah secara mutlak dlm hadits-hadits yg ada adl bila orang yg mengeluarkan itu ihtisab makna ia menginginkan wajah Allah dgn nafkah tersebut. Sehingga bila seseorang memberikan nafkah dlm keadaan lupa atau kacau pikiran tidaklah ia mendapatkan nilai sedekah seperti yg dinyatakan dlm hadits ini namun yg masuk dlm hadits ini hanyalah bila seseorang itu muhtasib ia ingat kewajiban utk memberikan infak kepada istri anak-anak budak dan orang2 yg wajib ia nafkahi selain mereka…”
Beliau juga berkata ketika mensyarah hadits Sa’ad: “Hadits ini menunjukkan disenangi memberi infak dlm berbagai perkara kebaikan dan menunjukkan bahwa amalan itu tergantung niat sehingga seseorang itu hanyalah diberi pahala atas amal dgn niatnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa memberi infak kepada keluarga akan diberi pahala bila mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana pula dlm hadits ini ditunjukkan bahwa perkara mubah bila diniatkan utk mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadi amalan ketaatan dan diberi pahala karenanya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan tentang hal ini dgn sabda beliau: “Sampaipun satu suapan yg engkau berikan ke mulut istrimu” sementara istri termasuk bagian dunia yg paling khusus bagi seorang laki2 tempat pelampiasan syahwat dan tempat kelezatan yg mubah. Biasa menyuapi istri hanya terjadi ketika sedang bercengkerama berlemah lembut dan bercumbu dgn sesuatu yg mubah. Bila dipikir keadaan seperti ini tentu sangat jauh dari ketaatan dan perkara-perkara akhirat. Namun bersamaan dgn itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bila si suami memaksudkan suapan tersebut dlm rangka mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala mk ia akan memperoleh pahala dgn perbuatan tersebut.
Tentu perbuatan yg selain ini lbh pantas utk memperoleh pahala bila ditujukan krn wajah Allah I. Terkandung dlm hal ini apabila manusia melakukan sesuatu yg asal mubah dgn mengharap wajah Allah mk ia akan diberi pahala seperti bila seseorang makan dgn niat agar kuat dlm melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidur utk istirahat agar bisa bangun utk melaksanakan ibadah dlm keadaan segar lagi bersemangat bercumbu dgn istri dan budak wanita yg dimiliki dgn tujuan menjaga diri pandangan dan selain dari perkara yg haram juga utk tujuan memenuhi hak istri dan utk memperoleh anak yg shalih. Inilah makna dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Wallahu a’lam.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah berkata: “Dari hadits ini diambil faidah bahwasa satu amalan tdk akan diperoleh pahala karena kecuali bila amalan itu bergandengan dgn niat.”
Kemudian beliau menukilkan ucapan Al-Imam Ath-Thabari secara ringkas: “Wajib memberi nafkah kepada keluarga. Orang yg melakukan akan diberi pahala dgn tujuannya. Dan tidaklah saling bertentangan antara keberadaan nafkah ini sebagai sesuatu yg wajib dgn penamaan sebagai sedekah bahkan nafkah ini lbh utama daripada sedekah yg sunnah.”
Nafkah yg diberikan seorang suami kepada keluarga merupakan nafkah yg paling utama dan paling besar pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tsauban radhiallahu ‘anhu menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
}
“Dinar yg paling utama yg dibelanjakan oleh seseorang adl dinar yg dinafkahkan utk keluarga dan dinar yg dibelanjakan oleh seseorang utk tunggangan dlm jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dinar yg diinfakkan oleh seseorang utk teman-teman di jalan Allah.”
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
}
“Satu dinar yg engkau belanjakan di jalan Allah satu dinar yg engkau keluarkan utk membebaskan budak satu dinar yg engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yg engkau nafkahkan utk keluargamu mk yg paling besar pahala dari semua nafkah tersebut adl satu dinar yg engkau nafkahkan utk keluargamu.”
Tentu nafkah ini dikeluarkan oleh seorang suami sesuai dgn kadar kemampuan krn Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Orang yg mampu hendak memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rizki hendaklah memberi nafkah dari harta yg diberikan Allah kepadanya. Allah tdk memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yg Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan yg ada.”
Tidak ada penetapan besar nafkah yg wajib dikeluarkan oleh suami namun yg jadi patokan adl kecukupan nafkah tersebut bagi yg dinafkahi demikian pendapat jumhur ulama dari perselisihan pendapat yg ada.
Para suami hendak mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berjanji utk mengganti nafkah yg telah diberikan oleh seorang hamba dan tentu ganti dari Allah lbh baik dan lbh mulia.
“Dan apa saja yg kalian nafkahkan mk Allah akan mengganti dan Dialah Pemberi rizki yg sebaik-baiknya.”
Seorang suami yg tdk memberikan nafkah kepada keluarga sementara ia punya kemampuan berarti ia telah melalaikan satu kewajiban yg Allah Subhanahu wa Ta’ala telah bebankan di pundak dan cukuplah bagi utk mendapatkan dosa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal ini dlm sabdanya:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوَّتَهُ
“Cukuplah bagi seseorang utk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yg berhak mendapatkan makanan darinya.”6
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan dalil tentang wajib seseorang memberi nafkah kepada orang yg di bawah tanggungannya. Karena tidaklah seseorang dihukumi berdosa kecuali krn ia telah meninggalkan kewajibannya. Disampaikan di sini bahwa dosa tersebut cukup utk membinasakan diri tanpa harus menyertakan dosa yg selainnya.”
Bila ternyata seorang suami tdk memberikan nafkah kepada istri dgn pemberian yg mencukupi atau malah tdk memberikan sama sekali diperkenankan bagi seorang istri utk mengambil dari harta suami walau tanpa sepengetahuannya. Hal ini pernah terjadi pada diri Hindun bintu ‘Utbah radhiallahu ‘anha istri Abu Sufyan dan ibu dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiallahu ‘anhuma. Ia mengadukan keadaan diri kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَ لَيْسَ يُعْطِيْنِي مَا يَكْفِيْنِي وَ وَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَ هُوَ لاَ يَعْلَم ُ7 .
فَقَالَ : }
“Abu Sufyan itu seorang lelaki yg bakhil.8 Ia tdk memberi nafkah yg cukup padaku dan anakku kecuali bila aku mengambil dari harta dlm keadaan ia tdk tahu.”9 Rasulullah menjawab: “Ambillah untukmu dan anakmu dgn apa yg mencukupimu dgn cara yg ma’ruf.”
Namun tentu seorang istri hanya dibolehkan mengambil harta tersebut dgn cara yg ma’ruf yaitu kadar harta yg diambil tersebut diketahui secara kebiasaan telah mencukupi.
Adapun bila suami telah memberikan nafkah dgn cukup sesuai kemampuan tdk boleh seorang istri mengambil harta suami tanpa ijinnya.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1
Maksud kata Abu Dawud dgn mengatakan: “Semoga Allah menjelekkanmu.” . Demikian
pula mengucapkan ucapan yg jelek mencerca mencela dan semisalnya.
2
Berkata Al-Qadhi: “Al-Istisha adl menerima wasiat mk makna ucapan Nabi ini
adalah: Aku wasiatkan kalian utk berbuat kebaikan terhadap para istri mk
terimalah wasiatku ini.”
3
Yakni selain istimta’ menjaga diri utk suami menjaga harta suami dan anak serta
menunaikan kebutuhan suami dan melayaninya.
4
Seperti nusyuz buruk pergaulan dgn suami dan tdk menjaga kehormatan diri.
5
Yang dimaksud dgn yahtasibuha adl bertujuan utk mencari pahala.
6
Orang yg ia beri makan adl mereka yg wajib utk ia berikan infak/nafkah yaitu
istri anak-anak budak yg diimiliki.
7
dlm lafadz lain Hindun berkata:
“Apakah
aku berdosa bila aku mengambil dari harta dgn sembunyi-sembunyi?”
8
Al-Qurthubi menyatakan: “Hindun tidaklah memaksudkan bahwa sifat Abu Sufyan itu
bakhil dlm seluruh keadaannya. Namun ia hanyalah mensifatkan keadaan diri
bersama Abu Sufyan bahwa Abu Sufyan menyempitkan pemberian nafkah untuk dan utk
anak-anaknya. Dan ini tidaklah berkonsekuensi bahwa Abu Sufyan itu memiliki
sifat bakhil secara mutlak krn kebanyakan para tokoh/pemimpin melakukan hal
tersebut terhadap istri dan ia mementingkan/lebih mendahulukan orang lain dlm
rangka mengambil hati mereka.”
9
Hadits ini merupakan satu dalil tentang boleh seseorang menyebut perkara orang
lain yg tdk ia sukai bila dlm rangka meminta fatwa kepada seorang alim atau
mengadukan perkara kepada orang yg berwenang dan semisalnya. Ini salah satu
bentuk ghibah yg diperbolehkan.
MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA PUASA SYAWAL ENAM HARI
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Arti : Barangsiapa yg berpuasa di bulan
Ramadhan kemudian diikuti dgn puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia
berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkan
menyempurnakan puasa Ramadhan yg mrpk puasa wajib kemudian ditambah dgn puasa
enam hari di bulan Syawal yg mrpk puasa sunnah untuk mendptkan pahala puasa
setahun. Dalam hadits lain disebutkan.
“Arti : Puasa Ramadhan sama dgn sepuluh bulan
dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dgn dua bulan”
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendpt sepuluh
kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yg tdk menyempurnakan puasa
Ramadhan dikrnkan sakit, atau krn perjalanan atau krn haidh, atau krn nifas
maka hendak ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dgn mendahulukan qadha dari
pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya.
Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk
melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendptkan pahala atau kebaikan yg
dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yg ia lakukan itu tdk bersetatus sebagai
puasa sunnat Syawal.
HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukum dan
bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Arti : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan
kemudian disusul dgn puasa enam hari di bulan Syawal maka puasa itu bagaikan
puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu
boleh dilakukan secara berurutan ataupun tdk berurutan, krn ungkapan hadits itu
bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu ialah
lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Arti : ..Dan aku bersegera kpd-Mu. Ya Rabbku,
agar supaya Engkau ridha (kpdku)” [Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan
As-Sunnah yg menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan
kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus
akan tetapi hal itu ialah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Arti : Amalan yg paling dicintai Allah ialah yg
terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”
Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal
setelah habis bulan Syawal, krn puasa tersebut ialah puasa sunnat, baik puasa
itu terlewat dgn atau tanpa udzur.
MAHABAH SUPAYA DI SAYANG SUAMI/MENJADI SHOLEH
Allohummab-ats lii zauzan sholihan yuwafiquni wa uwafiquhu wa
yu’iinuni fi Dinni wa Dunyaya.
Dibaca : diamalakan sholat fardu/Tahajud di baca
hitungan hati ikhlas
(Doa Dibaca Guna Membuka Mata Hati Suami supaya Tidak Keras Hati
dan Tidak Menggunakan Kekerasan di dalam Berumah Tangga)
Robba Halya Binti roghbal mu’minatus Shidiqotu
Ummu Musa alaihi salam Wa billahil Azizil Hakimil Kabhiril Muthakabiril Muhaiminil Adzimir Rohmanil Ladzi Yaftahu bihil at-baqu Was tanarot Bi nurihil afaqu wa futihat bihill aqosi Iftah qolba…(Nama Suami)…Bimahabati..(nama istri/Kita) Billahil azizil Kabiril Muhaiminil Adzim.
Ummu Musa alaihi salam Wa billahil Azizil Hakimil Kabhiril Muthakabiril Muhaiminil Adzimir Rohmanil Ladzi Yaftahu bihil at-baqu Was tanarot Bi nurihil afaqu wa futihat bihill aqosi Iftah qolba…(Nama Suami)…Bimahabati..(nama istri/Kita) Billahil azizil Kabiril Muhaiminil Adzim.
Saum Sunat : Senin- kamis selama 7 Senin dan 7 Kamis, Doa Dibaca
Setelah shalat fardu dan Hajat selama 40 malam : Pilih yang Ikhlasnya (33x.
41x, 70x,99x, 313x)
Mantra Dibaca Buat Dandan Perempuan/Lelaki
Murub-murub ing Dzatulah metu murub Rosululloh, alloh mobah
jroning Urip,Alloh mosik jroning Rasa Ya Rahsaning Alloh Kuwasa. 3x
Mudah2n Bermanfaat Bagi Kaum Hawa dan Semua pada umumnya, silahkan
jika ada yang salah tata cara Penulisannya mohon di Betulkan.
Langganan:
Postingan (Atom)

