Hukum Islam / Syariat Islam adalah peraturan -
peraturan dan ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia
berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist.
·
Wajib / Fardhu.
adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan
mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Wajib / Fardhu di bagi
2, yaitu:
a. Wajib / Fardhu Ain.
yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan
oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan). contoh: shalat 5 waktu, puasa
ramadhan, dll.
b. Wajib / Fardhu Kifayah.
yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh
beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu.
akan tetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua orang di daerah
temapat itu berdosa, misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan dan
menguburkan jenazah.
·
Sunat.
adalah amal perbuatan
yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa. Sunat
dibagi 2, yaitu:
a. Sunat Muakkad.
yaitu sunat yang sangat dianjurkan
mengerjakannya. (karena Rasullah selalu mengerjakannya dan jarang
meninggalkannya), contohnya sholat Tarawih, Idulfitri, Idul Adha, Tahajud,
Dhuha, dll.
b. Sunat Ghairu Muakkad.
yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya,
tetapi tidak sepenting sholat sunat muakkad. (karena rasulullah kadang - kadang
mengerjakannya dan kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat sebelum
magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.
·
Haram.
adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan
bila di tinggalkan mendapat pahala. contohnya berzina, meminum minuman keras,
mencuri, berdusta, durhaka kepada orang tua, dll.
·
Makruh.
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila
ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. misalnya
merokok, memakan petai, jengkol, bawang mentah, dll.
·
Mubah.
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkan
tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. contoh makan, minum, tidur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar