·
Pengertian Istinja.
yaitu
membersihkan kubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) setelah
buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
·
Media yang dapat digunakan
untuk beristinja adalah:
- Air
- Batu (3 buah batu / 1 batu yang mempunyai 3 sisi)
- Benda-benda keras, kesat, suci dan tidak dimuliakan (kayu, tisu, dll).
- Batu (3 buah batu / 1 batu yang mempunyai 3 sisi)
- Benda-benda keras, kesat, suci dan tidak dimuliakan (kayu, tisu, dll).
·
Benda-benda yang tidak sah
digunakan untuk beristinja karena tidak dapat menghilangkan Najis.
Diantaranya
adalah Benda-benda yang permukaannya
licin (kaca, batu licin)Begitu juga benda - benda yang dihormati, misalnya
makanan / minuman (karena termasuk perbuatan tabzir (mubazir) dan tabzir
dilarang oleh agama.
·
Syarat beristinja selain
menggunakan media air (batu, kayu, tisu, dll) adalah:
- Kotoran belum kering.
- Kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
- Tidak kedatangan Najis lain selain dari padanya.
Jika salah satu syarat tadi tidak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau dll seperti yang di jelaskan diatas.
- Kotoran belum kering.
- Kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
- Tidak kedatangan Najis lain selain dari padanya.
Jika salah satu syarat tadi tidak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau dll seperti yang di jelaskan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar