Minggu, 12 Agustus 2012

Kedudukan Niat Dalam Ibadah


Niat dan perbuatan mempunyai hubungan yang sangat erat. Suatu perbuatan terjadi karena adanya niat. Bahkan didalam Islam niat dapat menentukan nilai dan bobot suatu perbuatan. Suatu perbuatan baik yang tidak termasuk perbuatan ibadah dalam arti khusus, misalnya bekerja, makan, tidur, dan lain - lain, akan bernilai ibadah (mendapat pahala ibadah) jika disertai dengan niat ibadah yakni perbuatan tersebut dilakukan semata - mata dalam rangka ibadah kepada Allah S.W.T. atau bermakna dengan itu. Begitu pula suatu perbuatan baik bobotnya akan meningkat jika didahului dengan niat. 

Jika seorang berniat melakukan suatu perbuatan baik, maka ia akan mendapat 10 (sepuluh) kebaikan (pahala) bahkan pahalanya itu pun akan dilipat gandakan menjadi 700 (tujuh ratus) kali, jika perbuatan baik itu dilaksanakan. Jika tak sampai terlaksana, maka ia tetap mendapatkan 1 (satu) pahala. Sebaliknya, jika seseorang berniat melakukan kejahatan (perbuatan buruk) jika perbuatan itu tak jadi dilaksanakan, karena didalam hatinya masih ada rasa takut kepada Allah S.W.T., maka mendapat 1 (satu) pahala. Jika perbuatan itu jadi dilaksanakan maka Allah S.W.T. hanya akan mencatatnya sebagai dosa.
Suatu perbuatan ibadah bila dilakukan tanpa niat belumlah dianggap sah oleh syariat. hal ini karena niat merupakan syarat mutlak dalam suatu perbuatan ibadah. bahkan Jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa hukum niat dalam ibadah adalah wajib.

Adapun dalil yang mendasari kewajiban niat itu adalah sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh 2 (dua) orang Imam ahli Hadist, yaitu Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Umar Bin Khotob R.A.
"Syahnya seluruh amal (perbuatan) itu hanyalah jika disertai dengan niat. Dan seseorang hanya akan memperoleh apa yang ia niatkan... "


Berdasarkan keterangan diatas jelaslah bahwa kedudukan niat dalam ibadah sangat penting, yaitu sebagai ukuran syah atau tidaknya, diterima atau tidaknya suatu perbuatan ibadah.

Tempat niat adalah dihati adapun membaca lafal niat dengan lisan sebelum mengucapkannya dihati, diperbolehkan guna mengantarkan konsentrasi dan kekhusuan atau kemantapan hati.
Sedangkan waktu niat adalah pada awal perbuatan Ibadah. Ada niat yang harus dilakukan dengan perbuatannya. Seperti niat Sholat, dan adapula yang tidak harus berbarengan dengan perbuatannya seperti Niat Puasa dan Zakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar