Minggu, 29 Juli 2012

HUJUDKAN MIMPI ANDA

PONDASI RUMAH TANGGA

Doa-Doa Di Bulan Ramadhan "Doa Harian Ramadhan "



Doa Hari ? 1 

Yaa Allah! Jadikanlah Puasa Ku Sebagai Puasa Orang-Orang Yang Benar- Benar Berpuasa. Dan Ibadah Malam Ku Sebagai Ibadah Orang-Orang Yang Benar-Benar Melakukan Ibadah Malam. Dan Jagalah Aku Dan Tidurnya Orang-Orang Yang Lalai. Hapuskanlah Dosa Ku ... Wahai Tuhan Sekalian Alam!! Dan Ampunilah Aku, Wahai Pengampun Para Pembuat Dosa. 

Doa Hari ? 2 

Yaa Allah! Dekatkanlah Aku Kepada Keridhoan-Mu Dan Jauhkanlah Aku Dan Kemurkaan Serta Balasan-Mu. Berilah Aku Kemampuan Untuk Membaca Ayat-Ayat-Mu Dengan Rahmat-Mu, Wahai Maha Pengasih Dad Semua Pengasih!! 

Doa Hari ? 3 

Yaa Allah! Berikanlah Aku Rezki Akal Dan Kewaspadaan Dan Jauhkanlah Aku Dari Kebodohan Dan Kesesatan. Sediakanlah Bagian Untuk Ku Dari Segala Kebaikan Yang Kau Turunkan, Demi Kemurahan-Mu, Wahai Dzat Yang Maha Dermawan Dari Semua Dermawan! 

Doa Hari ? 4 

Yaa Allah! Berikanlah Kekuatan Kepada Ku, Untuk Menegakkan Perintah- Perintah-Mu, Dan Berilah Aku Manisnya Berdzikir Mengingat-Mu. Berilah Aku Kekuatan Untuk Menunaikan Syukur Kepada-Mu, Dengan Kemuliaan-Mu. Dan Jagalah Aku Dengan Penjagaan-Mu Dan Perlindungan- Mu, Wahai Dzat Yang Maha Melihat. 

Doa Hari ? 5 

Yaa Allah! Jadikanlah Aku Diantara Orang-Orang Yang Memohon Ampunan, Dan Jadikanlah Aku Sebagai Hamba-Mu Yang Sholeh Dan Setia Serta Jadikanlah Aku Diantara Auliya'-Mu Yang Dekat Disisi-Mu, Dengan Kelembutan-Mu, Wahai Dzat Yang Maha Pengasih Di Antara Semua Pengasih. 

Doa Hari ? 6 

Yaa Allah! Janganlah Engkau Hinakan Aku Karena Perbuatan Maksiat Terhadap-Mu, Dan Janganlah Engkau Pukul Aku Dengan Cambuk Balasan- Mu. Jauhkanlah Aku Dari Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kemurkaan-Mu, Dengan Anugerah Dan Bantuan-Mu, Wahai Puncak Keinginan Orang-Orang Yang Berkeinginan! 

Doa Hari ? 7 

Yaa Allah! Bantulah Aku Untuk Melaksanakan Puasanya, Dan Ibadah Malamnya. Jauhkanlah Aku Dari Kelalaian Dan Dosa-Dosa Nya. Dan Berikanlah Aku Dzikir Berupa Dzikir Mengingat-Mu Secara Berkesinambungan, Dengan Taufiq- Mu, Wahai Pemberi Petunjuk Orang- Orang Yang Sesat. 

Doa Hari ? 8 

Yaa Allah! Berilah Aku Rezki Berupa Kasih Sayang Terhadap Anak-Anak Yatim Dan Pemberian Makan, Serta Penyebaran Salam, Dan Pergaulan Dengan Orang-Orang Mulia, Dengan Kemuliaan-Mu, Wahai Tempat Berlindung Bagi Orang-Orang Yang Berharap 

Doa Hari ? 9 

Yaa Allah! Sediakanlah Untuk Ku Sebagian Dari Rahmat-Mu Yang Luas, Dan Berikanlah Aku Petunjuk Kepada Ajaran-Ajaran-Mu Yang Terang, Dan Bimbinglah Aku Menuju Kepada Kerelaan-Mu Yang Penuh Dengan Kecintaan- Mu, Wahai Harapan Orang-Orang Yang Rindu. 

Doa Hari ? 10 

Yaa Allah! Jadikanlah Aku Diantara Orang-Orang Yang Bertawakkal Kepada-Mu, Dan Jadikanlah Aku Diantara Orang- Orang Yang Menang Disisi-Mu, Dan Jadikanlah Aku Diantara Orang-Orang Yang Dekat Kepada- Mu Dengan Ihsan-Mu, Wahai Tujuan Orang-Orang Yang Memohon. 

Doa Hari ? 11 

Yaa Allah! Tanamkanlah Dalam Diriku Kecintaan Kepada Perbuatan Baik, Dan Tanamkanlah Dalam Diriku Kebencian Terhadap Kemaksiatan Dan Kefasikan. Jauhkanlah Dariku Kemurkaan-Mu Dan Api Neraka Dengan Pertolongan-Mu, Wahai Penolong Orang-Orang Yang Meminta Pertolongan. 

Doa Hari ? 12 

Yaa Allah! Hiasilah Diriku Dengan Penutup Dan Kesucian. Tutupilah Diriku Dengan Pakaian Qana'ah Dan Kerelaan. Tempatkanlah Aku Di Atas Jalan Keadilan Dan Sikap Tulus. Amankanlah Diriku Dari Setiap Yang Aku Takuti Dengan Penjagaan-Mu, Wahai Penjaga Orang-Orang Yang Takut. 

Doa Hari ? 13 

Yaa Allah! Sucikanlah Diriku Dari Kekotoran Dan Kejelekan. Berilah Kesabaran Padaku Untuk Menerima Segala Ketentuan. Dan Berilah Kemampuan Kepadaku Untuk Bertaqwa, Dan Bergaul Dengan Orang-Orang Yang Baik Dengan Bantuan-Mu, Wahai Dambaan Orang-Orang Miskin. 

Doa Hari ? 14 

Yaa Allah! Janganlah. Engkau Hukum Aku, Karena Kekeliruan Yang Ku lakukan. Dan Ampunilah Aku Dari Kesalahan-Kesalahan Dan Kebodohan. Janganlah Engkau Jadikan Diriku Sebagai Sasaran Bala' Dan Malapetaka Dengan Kemuliaan-Mu, Wahai Kemuliaan Kaum Muslimin. 

Doa Hari ? 15 

Yaa Allah! Berilah Aku Rezki Berupa Ketaatan Orang-Orang Yang Khusyu'. Dan Lapangkanlah Dadaku Dengan Taubatnya Orang-Orang Yang Menyesal, Dengan Keamanan-Mu, Wahai Keamanan Untuk Orang-Orang Yang Takut. 

Doa Hari - 16 

Yaa Allah! Berilah Aku Kemampuan Untuk Hidup Sebagaimana Kehidupan Orang-Orang Yang Baik. Dan Jauhkanlah Aku Dari Kehidupan Bersama Orang-Orang Yang Jahat. Dan Naungilah Aku Dengan Rahmat-Mu Hingga Sampai Kepada Alam Akhirat. Demi Ketuhanan-Mu Wahai Tuhan Seru Sekalian Alam. 

Doa Hari ? 17 

Yaa Allah! Tunjukkanlah Aku Kepada Amal Kebajikan Dan Penuhilah Hajat Serta Cita-Cita Ku. Wahai Yang Maha Mengetahui Keperluan, Tanpa Pengungkapan Permohonan. Wahai Yang Maha Mengetahui Segala Yang Ada Didalam Hati Seluruh Isi Alam. Sholawat Atas Mohammad Dan Keluarganya Yang Suci. 

Doa Hari ? 18 

Yaa Allah! Sedarkanlah Aku Akan Berkah-Berkah Yang Terdapat Di Saat Saharnya. Dan Sinarilah Hatiku Dengan Terang Cahayanya Dan Bimbinglah Aku Dan Seluruh Anggota Tubuhku Untuk Dapat Mengikuti Ajaran-Ajarannya, Demi Cahaya-Mu Wahai Penerang Hati Para Arifin. 

Doa Hari ? 19 

Yaa Allah! Penuhilah Bagianku Dengan Berkah-Berkahnya, Dan Mudahkanlah Jalanku Menuju Kebaikan-Kebaikannya. Janganlah Kau Jauhkan Aku Dari Ketertedmaan Kebaikan- Kebaikannya, Wahai Pembed Petunjuk Kepada Kebenaran Yang Terang. 

Doa Hari ? 20 

Yaa Allah! Bukakanlah Bagiku Pintu-Pintu Sorga Dan Tutupkanlah Bagiku Pintu-Pintu Neraka, Dan Berikanlah Kemampuan Padaku Untuk Membaca Ai-Quran Wahai Penurun Ketenangan Di Dalam Hati Orang-Orang Mu'min.

Doa Hari ? 21 

Yaa Allah! Berilah Aku Petunjuk Menuju Kepada Keridhoan- Mu. Dan Janganlah Engkau Bed Jalan Kepada Setan Untuk Menguasaiku. Jadikanlah Sorga Bagiku Sebagai Tempat Tinggal Dan Peristirahatan, Wahai Pemenuh Keperluan Orang- Orang Yang Meminta. 

Doa Hari ? 22 

Yaa Allah! Bukakanlah Bagiku Pintu-Pintu Karunia-Mu, Turunkan Untuk ku Berkah-Berkah Mu. Berilah Kemampuan Untuk ku Kepada Penyebab- Penyebab Keridhoan-Mu, Dan Tempatkanlah Aku Di Dalam Sorga-Mu Yang Luas, Wahai Penjawab Doa Orang-Orang Yang Dalam Kesempitan. 

Doa Hari ? 23 

Yaa Allah! Sucikanlah Aku Dari Dosa-Dosa, Dan Bersihkanlah Diriku Dari Segala Aib. Tanamkanlah Ketaqwaan Di Dalam Hatiku, Wahai Penghapus Kesalahan Orang-Orang Yang Berdosa. 

Doa Hari ? 24 

Yaa Allah! Aku Memohon Kepada-Mu Hal-Hal Yang Mendatangkan Keridhoan- Mu, Dan Aku Berlindung Dengan- Mu Dan Hal-Hal Yang Mendatangkan Kemarahan-Mu, Dan Aku Memohon Kepada-Mu Kemampuan Untuk Mentaati-Mu Serta Menghindari Kemaksiatan Terhadap-Mu, Wahai Pemberi Para Peminta. 

Doa Hari ? 25 

Yaa Allah! Jadikanlah Aku Orang-.Orang Yang Menyintai Auliya-Mu Dan Memusuhi Musuh-Musuh Mu. Jadikanlah Aku Pengikut Sunnah-Sunnah Penutup Nabi-Mu, Wahai Penjaga Hati Para Nabi. 

Doa Hari ? 26 

Yaa Allah! Jadikanlah Usaha ku Sebagai Usaha Yang Di syukuri, Dan Dosa-Dosa ku Di ampuni, Amal Perbuatan Ku Diterima, Dan Seluruh Aib ku Di tutupi, Wahai Maha Pendengar Dan Semua Yang Mendengar. 

Doa Hari ? 27 

Yaa Allah! Rizkikanlah Kepadaku Keutamaan Lailatul Qadr, Dan Ubahlah Perkara-Perkara ku Yang Sulit Menjadi Mudah. Terimalah Permintaan Maafku, Dan Hapuskanlah Dosa Dan Keslahanku, Wahai Yang Maha Penyayang Terhadap Hamba- HambaNya Yang Sholeh. 

Doa Hari ? 28 

Yaa Allah! Penuhkanlah Hidupku Dengan Amalan-Amalan Sunnah, Dan Muliakanlah Aku Dengan Terkabulnya Semua Permintaan. Dekatkanlah Perantaraanku Kepada-Mu Diantara Semua Perantara, Wahai Yang Tidak Tersibukkan Oleh Permintaan Orang-Orang Yang Meminta. 

Doa Hari ? 29 

Yaa Allah! Liputilah Aku Dengan Rahmat Dan Berikanlah Kepadaku Taufiq Dan Penjagaan. Sucikanlah Hatiku Dan Noda-Noda Fitnah Wahai Pengasih Terhadap Hamba- HambaNya Yang Mu'min. 

Doa Hari ? 30 

Yaa Allah! Jadikanlah Puasa ku Disertai Dengan Syukur Dan Penerima Di Atas Jalan Keridhoan-Mu Dan Keridhoan Rasul. Cabang-Cabangnya Kokoh Dan Kuat Berkat Pokok-Pokoknya, Demi Kenabian Mohammad Dan Keluarganya Yang Suci, Dan Segala Puji Bagi Allah Tuhan Sekalian 

"Marhaban Ya Ramadhan"


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Marhaban Ya Ramadhan - Selamat Datang Bulan Ramadhan


Do'a Malaikat Jibril adalah sbb:


"Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
- Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
- Tidak berma'afan terlebih dahulu antara suami istri;
- Tidak berma'afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
Maka Rasulullahpun mengatakan amiin sebanyak 3 kali. Dapat kita bayangkan, yang berdo'a adalah Malaikat dan yang meng-amiinkan adalah Rasullullah
dan para sahabat, dan dilakukan pada hari Jum'at.
  Tanpa Disadari


11 bulan
banyak kata sudah diucapkan dan dilontarkan
tak semua menyejukkan,

11 bulan
banyak perilaku yang sudah dibuat dan diciptakan
tak semua menyenangkan,

11 bulan
banyak keluhan, kebencian, kebohongan
menjadi bagian dari diri,


saatnya istirahat dalam "perjalanan dunia"
saatnya membersihkan jiwa yang berjelaga,
saatnya menikmati indahnya kemurahanNya
saatnya memahami makna pensucian diri

Selamat menunaikan Ibadah Puasa
bersama kita leburkan kekhilafan,

Semoga dengan puasa mempertemukan kita
dengan Keagungan Lailatul Qadar
dan kita semua menjadi pilihanNya
untuk dikabulkan do'a - do'a
dan kembali menjadi fitrah

Amin.

Sabtu, 28 Juli 2012

DAPATKANLAH PENGHASILAN TAMBAHAN

Teman-teman ingin dapat penghasilan tambahan? emmm gampang ikutilah blog ini hanya mengklik aja , OK! dijamin buktikan yaaaaaa...
Gabunglah di my lot
klik disini

Jumat, 27 Juli 2012

Pentingnya Berbakti Terhadap Kedua Orang Tua



 Ada setumpuk bukti, bahwa berbakti kepada kedua orang tua –dalam wacana Islam- adalah persoalan utama, dalm jejeran hukum-hukum yang terkait dengan berbuat baik terhadap sesama manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah cukup menegaskan wacana ‘berbakti’ itu, dalam banyak firman-Nya, demikian juga RasulullahSallallahu ’Alaihi Wa Sallam dalam banyak sabdanya, dengan memberikan ‘bingkai-bingkai’ khusus, agar dapat diperhatikan secara lebih saksama. Di antara tumpukan bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Allah Subhanahu Wata’alamenggandengkan’ antara perintah untuk beribadah kepada-Nya, dengan perintah berbuat baik kepada orang tua:
“Allah Subhanahu Wata’ala telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua.” (Al-Israa : 23)
1.     Allah Subhanahu Wata’alamemerintahkan setiap muslim untuk berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun mereka kafir
“Kalau mereka berupaya mengajakmu berbuat kemusyrikan yang jelas-jelas tidak ada pengetahuanmu tentang hal itu, jangan turuti; namun perlakukanlah keduanya secara baik di dunia ini.” (Luqmaan : 15)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Ayat di atas menunjukkan diharuskannya memelihara hubungan baik dengan orang tua, meskipun dia kafir. Yakni dengan memberikan apa yang mereka butuhkan. Bila mereka tidak membutuhkan harta, bisa dengan cara mengajak mereka masuk Islam..”
1.    Berbakti kepada kedua orang tua adalah jihad.
Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki meminta ijin berjihad kepada Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam, Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Lelaki itu menjawab, “Masih.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, berjihadlah dengan berbuat baik terhadap keduanya.” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
1.    Taat kepada orang tua adalah salah satu penyebab masuk Surga.
Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallambersabda, “Sungguh kasihan, sungguh kasihan, sungguh kasihan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Siapa yang kasihan, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang sempat berjumpa dengan orang tuanya, kedua-duanya, atau salah seorang di antara keduanya, saat umur mereka sudah menua, namun tidak bisa membuatnya masuk Surga.” (Riwayat Muslim)
Beliau juga pernah bersabda:
“Orang tua adalah ‘pintu pertengahan’ menuju Surga. Bila engkau mau, silakan engkau pelihara. Bila tidak mau, silakan untuk tidak memperdulikannya.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan beliau berkomentar, “Hadits ini shahih.” Riwayat ini juga dinyatakan shahih, oleh Al-Albani.) Menurut para ulama, arti ‘pintu pertengahan’, yakni pintu terbaik.
1.    Keridhaan Allah Subhanahu Wata’ala, berada di balik keridhaan orang tua.
“Keridhaan Allah Subhanahu Wata’alabergantung pada keridhaan kedua orang tua. Kemurkaan Allah Subhanahu Wata’ala, bergantung pada kemurkaan kedua orang tua.”
1.    Berbakti kepada kedua orang tua membantu meraih pengampunan dosa.
Ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam  sambil mengadu, “Wahai Rasulullah! Aku telah melakukan sebuah perbuatan dosa.” Beliau bertanya, “Engkau masih mempunyai seorang ibu?” Lelaki itu menjawab, “Tidak.” “Bibi?” Tanya Rasulullah lagi. “Masih.” Jawabnya. Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda, “Kalau begitu, berbuat baiklah kepadanya.”
Dalam pengertian yang ‘lebih kuat’, riwayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua, terutama kepada ibu, dapat membantu proses taubat dan pengampunan dosa. Mengingat, bakti kepada orang tua adalah amal ibadah yang paling utama.
Perlu ditegaskan kembali, bahwa birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua), lebih dari sekadar berbuat ihsan (baik) kepada keduanya. Namun birrul walidain memiliki nilai-nilai tambah yang semakin ‘melejitkan’ makna kebaikan tersebut, sehingga menjadi sebuah ‘bakti’. Dan sekali lagi, bakti itu sendiripun bukanlah balasan yang setara untuk dapat mengimbangi kebaikan orang tua. Namun setidaknya, sudah dapat menggolongkan pelakunya sebagai orang yang bersyukur.
Imam An-Nawaawi menjelaskan, “Arti birrul waalidain yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.”
Al-Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa birrul waalidain atau bakti kepada orang tua, hanya dapat direalisasikan dengan memenuhi tiga bentuk kewajiban:
Pertama: Menaati segala perintah orang tua, kecuali dalam maksiat.
Kedua: Menjaga amanah harta yang dititipkan orang tua, atau diberikan oleh orang tua.
Ketiga: Membantu atau menolong orang tua, bila mereka membutuhkan.


وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil." (DQ. Al-Isra: 23-24)
Ini adalah perintah untuk mengesakan Sesembahan, setelah sebelumnya disampaikan larangan syirik. Ini adalah perintah yang diungkapkan dengan kata qadha yang artinya menakdirkan. Jadi, ini adalah perintah pasti, sepasti qadha Allah. Kata qadha memberi kesan penegasan terhadap perintah, selain makna pembatasan yang ditunjukkan oleh kalimat larangan yang disusul dengan pengecualian: “Supaya kamu jangan menyembah selain Dia…” Dari suasana ungkapan ini tampak jelas naungan penegasan dan pemantapan.
Jadi, setelah fondasi diletakkan dan dasar-dasar didirikan, maka disusul kemudian dengan tugas-tugas individu dan sosial. Tugas-tugas tersebut memperoleh sokongan dari keyakinan di dalam hati tentang Allah yang Maha Esa. Ia menyatukan antara motivasi dan tujuan dari tugas dan perbuatan.
Perekat pertama sesudah perekat akidah adalah perekat keluarga. Dari sini, konteks ayat mengaitkan birrul walidain (bakti kepada kedua orangtua) dengan ibadah Allah, sebagai pernyataan terhadap nilai bakti tersebut di sisi Allah:
Setelah mempelajari iman dan kaitannya dengan etika-etika sosial yang darinya lahir takaful ijtima’I (kerjasama dalam bermasyarakat), saat ini kita akan memasuki ruang yang paling spesifik dalam lingkaran interaksi sosial, yaitu Birrul walidain (bakti kepada orang tua). 
“Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.”
Dengan ungkapan-ungkapan yang lembut dan gambaran-gambaran yang inspiratif inilah Al-Qur’an Al-Karim menggugah emosi kebajikan dan kasih sayang di dahati anak-anak.
Hal itu karena kehidupan itu terdorong di jalannya oleh orang-orang yang masih hidup; mengarahkan perhatian mereka yang kuat ke arah depan. Yaitu kepada keluarga, kepada generasi baru, generasi masa depan. Jarang sekali kehidupan mengarahkan perhatian mereka ke arah belakang..ke arah orang tua..ke arah kehidupan masa silam..kepada generasi yang telah pergi! Dari sini, anak-anak perlu digugah emosinya dengan kuat agar mereka menoleh ke belakang, ke arah ayah dan ibu mereka.
Sebelum masuk ke inti pembahasan, ada catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam pembahasan birrul walidain; ialah Islam tidak hanya menyeru sang anak untuk melaksanakan birrul walidain, namun Islam juga menyeru kepada para walidain (orang tua) untuk mendidik anaknya dengan baik, terkhusus dalam ketaan kepada Allah dan Rasulul-Nya. Karena hal itu adalah modal dasar bagi seorang anak untuk akhirnya menjadi anak sholih yang berbakti kepada kedua orangtuanya. Dengan demikian, akan terjalin kerjasama dalam menjalani hubungan keluarga sebagaimana dalam bermasyarakat.
Gaya bahasa yang digunakan al-Quran dalam memerintahkan sikap bakti kepada orang tua ialah datang serangkai dengan perintah tauhid atau ke-imanan, “
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia“ . Dalam artian setelah manusia telah mengikrakan ke-imanannya kepada Allah, maka manusia memiliki tanggungjawab kedua, yaitu “Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”.
Jika kita bertanya, mengapa perintah 
birrul walidain begitu urgen sehingga ia datang setelah proses penghambaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala?? Al-Quran Kembali menjawab
حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”(Al-Ahqaf: 15) 
Ketika orangtua berumur muda, kekuatan fisik masih mengiringinya, sehingga ia bertanggungjawab untuk mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Namuun saat mereka berumur tua renta, dan anaknya sudah tumbuh dewasa berbaliklah roda tanggungjawab itu.
Para pembantu mungkin mampu merawatnya, menunjukkan sesuatu yang tidak lagi bisa dilihatnya, mengambilkan sesuatu yang tidak lagi bisa diambilnya dan mengiringnya dari suatu temnpat ke tempat lain. Namun ada satu hal yang tidak pernah bisa diberikan oleh pembantu, ialah cinta dan kasih sayang. Hanya dari sang buah hatilah rasa cinta dan kasih sayang dapat diraihnya. 
Kedua orang tua secara fitrah akan terdorong untuk mengayomi anak-anaknya; mengorbankan segala hal, termasuk diri sendiri. Seperti halnya tunas hijau menghisap setiap nutrisi dalam benih hingga hancur luluh; seperti anak burung yang menghisap setiap nutrisi yang ada dalam telor hingga tinggal cangkangnya, demikian pula anak-anak menghisap seluruh potensi, kesehatan, tenaga dan perhatian dari kedua orang tua, hingga ia menjadi orang tua yang lemah jika memang diberi usia yang panjang. Meski demikian, keduanya tetap merasa bahagia!
Adapun anak-anak, secepatnya mereka melupakan ini semua, dan terdorong oleh peran mereka ke arah depan. Kepada istri dan keluarga. Demikianlah kehidupan itu terdorong. Dari sini, orang tua tidak butuh nasihat untuk berbuat baik kepada anak-anak. Yang perlu digugah emosinya dengan kuat adalah anak-anak, agar mereka mengingat kewajiban terhadap generasi yang telah menghabiskan seluruh madunya hingga kering kerontang!
Dari sinilah muncul perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dalam bentuk qadha dari Allah yang mengandung arti perintah yang tegas, setelah perintah yang tegas untuk menyembah Allah.
Usia lanjut itu memiliki kesan tersendiri. Kondisi lemah di usia lanjut juga memiliki insprasinya sendiri. Kataعندكyang artinya “di sisimu” menggambarkan makna mencari perlindungan dan pengayoman dalam kondisi lanjut usia dan lemah. “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’, dan janganlah kamu membentak mereka…” Ini adalah tingkatan pertama di antara tingkatan-tingkatan pengayoman dan adab, yaitu seorang anak tidak boleh mengucapkan kata-kata yang menunjukkan kekesahan dan kejengkelan, serta kata-kata yang mengesankan penghinaan dan etika yang tidak baik. “Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Ini adalah tingkatan yang paling tinggi, yaitu berbicara kepada orang tua dengan hormat dan memuliakan.
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan…” Di sini ungkapan melembut dan melunak, hingga sampai ke makhluk hati yang paling dalam. Itulah kasih sayang yang sangat lembut, sehingga seolah-olah ia adalah sikap merendah, tidak mengangkat pandangan dan tidak menolak perintah. Dan seolah-olah sikap merendah itu punya sayap yang dikuncupkannya sebagai tanda kedamaian dan kepasrahan .Itulah ingatan yang sarat kasih sayang. Ingatan akan masa kecil yang lemah, dipelihara oleh kedua orang tua. Dan keduanya hari ini sama seperti kita di masa kanak-kanak; lemah dan membutuhkan penjagaan dan kasih sayang. Itulah tawajuh kepada Allah agar Dia merahmati keduanya, karena rahmat Allah itu lebih luas dan penjagaan Allah lebih menyeluruh. Allah lebih mampu untuk membalas keduanya atas darah dan hati yang mereka korbankan. Sesuat yang tidak bisa dibalas oleh anak-anak.
Belaian anak saat orang tua telah berumur lanjut ialah kenikmatan yang tak terhingga. Wajarlah kiranya al-Quran memberikan pengkhususan dalam birrul walidain ini saat kondisi mereka tua renta, yaitu:
 1. Jangan mengatakan kata uffin (ah)
 2. Jangan membentak
 3. Ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
4. Rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kesayangan
5.Dan do’akanlah mereka.
Kata uffin dalam bahsa Arab berati ar-rafdu (menolak). Jadi janganlah kita mengatakan kata-kata yang mengandung makna menolak, terkhusus dalam memenuhi kebutuhan mereka. Karena pada umur lanjut inilah kebutuhan mereka memuncak, hampir pada setiap hitungan jam mereka membutuhkan kehadiran kita disisinya.

Sedimikian pentingnya perintah birrul walidain ini, sehingga keridhoan mereka dapat menghantarkan sang anak kedalam surga-Nya. Rasulullah saw bersabda 
“Barang siapa yang menajalani pagi harinya dalam keridhoan orang tuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju syurga. Barang siapa yang menjalani sore keridhoan orang tuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju syurga. Dan barang siapa menjalani pagi harinya dalam kemurkaan orangtuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju neraka. Dan barang siapa menjalani sore harinya dalam kemurkaan orangtuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju neraka ”.(HR. Darul Qutni dan Baihaqi)
Dengan demikian merugilah para anak yang hidup bersama orang tuanya di saat tua renta namun ia tidak bisa meraih surga, karena tidak bisa berbakti kepada keduanya. Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallammengatakan tentang ihwal mereka
عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِالْجَنَّةَ ».
“Dari Suhaili, dari ayahnya dan dari Abu Hurairah. Rosulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda : ”Merugilah ia (sampai 3 kali). Para Shahabat bertanya : ”siapa ya Rosulullah?Rosulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :“Merugilah seseorang yang hidup bersama kedua orang tuanya atau salah satunya di saat mereka tua renta, namun ia tidak masuk surga” (HR. Muslim).
Terkait cara berbakti kepada orang tua, memulai dengan perkataan yang baik. Kemudian diiringi denganmeringankan apa-apa yang menjadi bebannya. Dan bakti yang tertinggi yang tak pernah dibatasi oleh tempat dan waktu ialah DOA. Do’a adalah bentuk bakti anak kepada orang tua seumur hidup-nya. Do’alah satu-satunya cara yang diajarkan Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallambagi anak-anak yang pernah menyakiti orangtuanya namun mereka meninggal sebelum ia memohon maaf kepadanya.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallambersabda : “Bahwasanya akan ada seorang hamba pada hari kiamat nanti yang diangkat derajatnya, kemudian ia berkata “Wahai tuhanku dari mana aku mendapatkan (derajat yang tinggi) ini??. Maka dikatakanlah kepadanya “Ini adalah dari istighfar (doa ampunan) anakamu untukmu” (HR.Baihaqi)
Adapun doa yang diajarkan, ialah sebagaimana termaktub dalam al-Quran :
وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرً
"Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al-Isra’: 24).
Itulah ingatan yang sarat kasih sayang. Ingatan akan masa kecil yang lemah, dipelihara oleh kedua orang tua. Dan keduanya hari ini sama seperti kita di masa kanak-kanak; lemah dan membutuhkan penjagaan dan kasih sayang. Itulah tawajuh kepada Allah agar Dia merahmati keduanya, karena rahmat Allah itu lebih luas dan penjagaan Allah lebih menyeluruh. Allah Subhanahu Wata’ala lebih mampu untuk membalas keduanya atas darah dan hati yang mereka korbankan. Sesuat yang tidak bisa dibalas oleh anak-anak.
Al Hafizh Abu Bakar Al Bazzar meriwayatkan dengan sanadnya dari Buraidah dari ayahnya:
“Seorang laki-laki sedang thawaf sambil menggendong ibunya. Ia membawa ibunya thawaf. Lalu ia bertanya kepada NabiSallallahu ’Alaihi Wa Sallam, “Apakah aku telah menunaikan haknya?” Nabi Sallallahu ’Alaihi Wa Sallammenjawab, “Tidak, meskipun untuk satu tarikan nafas kesakitan saat melahirkan.”

 Dalam ayat lain Al-Quran mengajar doa yang begitu indah, ialah doa yang mencakup bagi kita, orang tua dan keturunan kita :
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Ya Allah.., tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (Al-Ahqaf : 15). Wallahu a’lam.

Kedudukan Niat Dalam Ibadah


Niat dan perbuatan mempunyai hubungan yang sangat erat. Suatu perbuatan terjadi karena adanya niat. Bahkan didalam Islam niat dapat menentukan nilai dan bobot suatu perbuatan. Suatu perbuatan baik yang tidak termasuk perbuatan ibadah dalam arti khusus, misalnya bekerja, makan, tidur, dan lain - lain, akan bernilai ibadah (mendapat pahala ibadah) jika disertai dengan niat ibadah yakni perbuatan tersebut dilakukan semata - mata dalam rangka ibadah kepada Allah S.W.T. atau bermakna dengan itu. Begitu pula suatu perbuatan baik bobotnya akan meningkat jika didahului dengan niat. 

Jika seorang berniat melakukan suatu perbuatan baik, maka ia akan mendapat 10 (sepuluh) kebaikan (pahala) bahkan pahalanya itu pun akan dilipat gandakan menjadi 700 (tujuh ratus) kali, jika perbuatan baik itu dilaksanakan. Jika tak sampai terlaksana, maka ia tetap mendapatkan 1 (satu) pahala. Sebaliknya, jika seseorang berniat melakukan kejahatan (perbuatan buruk) jika perbuatan itu tak jadi dilaksanakan, karena didalam hatinya masih ada rasa takut kepada Allah S.W.T., maka mendapat 1 (satu) pahala. Jika perbuatan itu jadi dilaksanakan maka Allah S.W.T. hanya akan mencatatnya sebagai dosa.
Suatu perbuatan ibadah bila dilakukan tanpa niat belumlah dianggap sah oleh syariat. hal ini karena niat merupakan syarat mutlak dalam suatu perbuatan ibadah. bahkan Jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa hukum niat dalam ibadah adalah wajib.

Adapaun dalil yang mendasari kewajiban niat itu adalah sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh 2 (dua) orang Imam ahli Hadist, yaitu Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Umar Bin Khotob R.A. Bunyi hadist tersebut adalah:


Artinya:
"Syahnya seluruh amal (perbuatan) itu hanyalah jika disertai dengan niat. Dan seseorang hanya akan memperoleh apa yang ia niatkan... "


Berdasarkan keterangan diatas jelaslah bahwa kedudukan niat dalam ibadah sangat penting, yaitu sebagai ukuran syah atau tidaknya, diterima atau tidaknya suatu perbuatan ibadah.
Tempat niat adalah dihati adapun membaca lafal niat dengan lisan sebelum mengucapkannya dihati, diperbolehkan guna mengantarkan konsentrasi dan kekhusuan atau kemantapan hati. Sedangkan waktu niat adalah pada awal perbuatan Ibadah. Ada niat yang harus dilakukan dengan perbuatannya. Seperti niat Sholat, dan adapula yang tidak harus berbarengan dengan perbuatannya seperti Niat Puasa dan Zakat.
 

Adapun hikmah disyariatkannya niat adalah:

A. Untuk membedakan perbuatan Ibadah dan perbuatan yang bukan ibadah (Misalnya: Duduk di Masjid. Ada orang yang duduk dimasjid hanya sekedar duduk - duduk saja, tetapi ada pula orang yang duduk dimasjid dengan maksud ber ibadah disertai niat itikaf).

B. Untuk membedakan Antara satu perbuatan ibadah dan perbuatan ibadah lainnya (Niat Sholat Wajib berbeda dengan Niat Sholat Sunat).

C. Untuk membedakan Antara perbuatan yang ditujukan kepada Allah S.W.T. dan yang ditujukan kepada selain Allah S.W.T.

D. Untuk membedakan Antara perbuatan yang dilakukan atas dasar kesadaran sendiri dan adanya paksaan pihak lain.

ZAKAT FITRAH PENSUCI JIWA


Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri atau yg lazim disebut zakat fitrah sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yg tersuguh utk kaum muslimin. Namun tdk ada salah jika diulas kembali dgn dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin utk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka utk menunaikan usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukum mk pelaksanaan syariat ini tdk akan sempurna. Sebalik dgn mempelajari mk akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan utk orang2 miskin.”
Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yg populer di kalangan masyarakat kita adl zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adl zakat jiwa diambil dari kata fitrah yaitu asal-usul penciptaan jiwa sehingga wajib atas tiap jiwa . Semakna dgn itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksud wajib zakat fitrah.
Namun yg lbh populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut
زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan krn kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yg kedua ini lbh jelas jika merujuk pada sebab musabab dan pada sebagian penyebutan dlm sebagian riwayat.
Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yg terkuat zakat fitrah hukum wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama di antara mereka adl Abul Aliyah Atha’ dan Ibnu Sirin sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajib fitrah walaupun tdk benar jika dikatakan ijma’. Namun ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajib zakat fitrah.
Dasar mereka adl hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki2 wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluar orang2 menuju shalat .”
Dalam lafadz Al-Bukhari yg lain:
أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ
“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan sehingga hukum zakat fitrah adl wajib.
Dalam hal ini ada pendapat lain yg menyatakan bahwa hukum sunnah muakkadah . Adapula yg berpendapat hukum adl hanya sebuah amal kebaikan yg dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah krn hadits yg mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebab dlm sanad ada rawi yg tdk dikenal. Demikian pula pendapat yg sebelum juga lemah.
Siapa yg Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dlm hadits sebelum bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang besar ataupun kecil laki2 ataupun perempuan dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi utk anak kecil diwakili oleh wali dlm mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tdk punya mk menjadi kewajiban yg memberi nafkah ini merupakan pendapat jumhur ulama.”
Nafi’ mengatakan:
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.”
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya.
Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yg kafir apakah ayah berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin . Walaupun dlm hal ini ada pula yg berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tdk kuat krn tdk sesuai dgn dzahir hadits Nabi.
Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada sedangkan janin tdk disebut baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tdk diwajibkan zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetul ada juga yg berpendapat wajib atas janin yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dgn catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adl sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah krn tdk sesuai dgn hadits di atas.
Wajibkah bagi Orang yg Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakan kemudian setelah itu ia tdk mampu mk kewajiban tersebut tdk gugur darinya. Dan tdk menjadi kewajiban jika ia tdk mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
Adapun kriteria tdk mampu dlm hal ini mk Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yg tdk mendapatkan sisa dari makanan pokok utk malam hari raya dan siang mk tdk berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu ia harus mengeluarkan bila sisa itu mencapai ukuran .”
Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dlm hadits yg lalu. Dan lbh jelas lagi dgn riwayat berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ ..
“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan 1 sha’ kurma 1 sha’ gandum ataupun 1 sha’ kismis ’.”
Kata
طَعَامٍ maksud adl makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum jagung beras atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adl riwayat Abu Sa’id yg lain:
قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adl gandum kismis susu kering dan kurma’.”
Di sisi lain zakat fitrah bertujuan utk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandai diberi sesuatu yg bukan dari makanan pokok mk tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yg kuat yg dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antara Malik Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad Ibnu Taimiyyah Ibnul Mundzir Ibnul Qayyim Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dlm bentuk makanan yg disebutkan dlm hadits Nabi. Ini adl salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah.
Bolehkah Mengeluarkan dlm Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dlm bentuk uang. Ini adl pendapat Malik Asy-Syafi’i Ahmad dan Dawud. Alasan syariat telah menyebutkan apa yg mesti dikeluarkan sehingga tdk boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tdk lepas dari nilai ibadah mk yg seperti ini bentuk harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu jika dgn uang mk akan membuka peluang utk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lbh selamat jika menyelaraskan dgn apa yg disebut dlm hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tdk boleh mengeluarkan zakat dgn nilai .”
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dlm zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tdk sah menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tdk boleh mengeluarkan uang pada zakat.”
Pendapat ini pula yg dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkan dlm bentuk uang yg senilai dgn apa yg wajib dia keluarkan dari zakat dan tdk ada beda antara keduanya. Ini adl pendapat Abu Hanifah.
Pendapat pertama itulah yg kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki memberi uang pada amil mk amil diperbolehkan menerima jika posisi sebagai wakil dari muzakki. Selanjut amil tersebut membelikan beras –misalnya– utk muzakki dan menyalurkan kepada fuqara dlm bentuk beras bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dlm bentuk uang dlm kondisi tertentu tdk secara mutlak. Yaitu ketika yg demikian itu lbh bermaslahat bagi orang2 fakir dan lbh mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dlm zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contoh seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 dari uang dirham mk sah. Ia tdk perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.”
Beliau juga mengatakan dlm Majmu’ Fatawa : “Yang kuat dlm masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yg kuat mk tdk boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak mk bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yg jelek. Bisa jadi pula dlm penentuan harga terjadi sesuatu yg merugikan… Adapun mengeluarkan uang krn kebutuhan dan maslahat atau utk keadilan mk tdk mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dlm kitab Tamamul Minnah
Yang perlu diperhatikan ketika memilih pendapat ini harus sangat diperhatikan sisi maslahat yg disebutkan tadi dan tdk boleh sembarangan dlm menentukan sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.
Ukuran yg Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yg lalu jelas sekali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adl 1 sha’. Tapi berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dgn 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dgn 1 cakupan dua telapak tangan yg berukuran sedang.
Berapa bila diukur dgn kilogram ? Tentu yg demikian ini tdk bisa tepat dan hanya bisa diukur dgn perkiraan. Oleh karena para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukur dgn kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yg diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz wakil Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggota Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg.
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2040 kg.
Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yg dikeluarkan dari jenis hinthah . Sebagian shahabat berpendapat tetap 1 sha’ sementara yg lain berpendapat ½ sha’.
Nampak pendapat kedua itu yg lbh kuat berdasarkan riwayat:
عَنْ هِشَامِ بنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَسْمَاءَ بنِتَ أَبِى بَكْرٍ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَـتَبَايَعوْنَ بِهِ
“Dari Hisyam bin Urwah dari ayah bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan utk keluarga yg merdeka atau yg sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dgn ukuran mud atau sha’ yg mereka pakai utk jual beli.”
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim dan di masa sekarang Al-Albani.
Waktu Mengeluarkannya
Menurut sebagian ulama bahwa jatuh kewajiban fitrah itu dgn selesai bulan Ramadhan. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dlm hadits yg lalu.
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang2 keluar menuju shalat.”
Dengan demikian zakat tersebut harus tersalurkan kepada yg berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud yaitu utk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian syariat memberikan kelonggaran kepada kita dlm penunaian zakat di mana pelaksanaan kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yg menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikan 1 atau 2 hari sebelum hari Id.”
Dalam riwayat Malik dari Nafi’:
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ
“Bahwasa Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrah kepada petugas yg zakat dikumpulkan kepada 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.”
Sehingga tdk boleh mendahulukan lbh cepat daripada itu walaupun ada juga yg berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yg benar krn demikianlah praktek para shahabat.
Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin. mk barangsiapa menunaikan sebelum shalat mk itu zakat yg diterima. Dan barangsiapa yg menunaikan setelah shalat mk itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yg ada.”
Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua2 hadits tersebut adl tdk boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dgn selesai shalat. Inilah pendapat yg benar krn tiada yg menentang dua hadits ini dan tdk ada pula yg menghapus serta tdk ada ijma’ yg menghalangi utk berpendapat dgn kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami menguatkan pendapat ini serta membelanya.”
Atas dasar itu mk jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id kecuali bila si fakir mewakilkan kepada yg lain utk menerimanya.
Sasaran Zakat Fitrah
Yang kami maksud di sini adl mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyaluran adl orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan sasaran penyaluran adl sebagaimana zakat yg lain yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dlm surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i satu riwayat dari Ahmad dan yg dipilih oleh Ibnu Qudamah .
Dari dua pendapat yg ada nampak yg kuat adl pendapat yg pertama. Dengan dasar hadits Nabi yg lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin.”
Ini merupakan pendapat yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim Asy-Syaukani dlm buku As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz Ibnu Utsaimin dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat ini dikhususkan bagi orang2 miskin dan tdk membagikan kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tdk pula memerintahkan utk itu serta tdk seorangpun dari kalangan shahabat yg melakukannya. Demikian pula orang2 yg setelah mereka.”
Atas dasar itu tdk diperkenankan menyalurkan zakat fitrah utk pembangunan masjid sekolah atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah .
Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih kata fakir ini sering bersanding dgn kata miskin yg berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yg nampak lbh kuat:
Al-Qurthubi dlm Tafsir- menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dlm hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antara bahwa fakir lbh membutuhkan daripada miskin. Ini adl pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dlm Fathul Bari.
Di antara alasan adl krn Allah Subhanahu wa Ta’ala lbh dahulu menyebut fakir daripada miskin dlm surat At-Taubah: 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا
“Sesungguh zakat-zakat itu hanyalah utk orang2 fakir orang2 miskin pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dari yg terpenting. Juga dlm surat Al-Kahfi: 79 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا
“Adapun bahtera itu adl kepunyaan orang2 miskin yg bekerja di laut dan aku bertujuan merusak bahtera itu krn di hadapan mereka ada seorang raja yg merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tdk punya kecukupan walaupun fakir lbh kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dlm Tafsir- : “Fakir adl orang yg tdk punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adl yg mendapatkan setengah kecukupan atau lbh tapi tdk memadai.”
Berapakah yg Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Maka mereka diberi seukuran yg membuat hilang kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai tiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yg paling lemah adl pendapat yg mengatakan wajib atas tiap muslim utk membayarkan zakat fitrah kepada 12 18 24 32 atau 28 orang atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yg dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam para khalifah serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yg demikian di masa mereka. Bahkan dahulu tiap muslim membayar fitrah sendiri dan fitrah keluarga kepada satu orang muslim.
Seandai mereka melihat ada yg membagi satu sha’ utk sekian belas jiwa di mana tiap orang diberi satu genggam tentu mereka mengingkari itu dgn sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan kadar yg diperintahkan yaitu satu sha’ kurma gandum atau dari bur ½ atau 1 sha’ sesuai kadar yg cukup utk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya yg mereka tercukupi dgn itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam mk ia tdk mendapatkan manfaat dan tdk selaras dgn tujuannya.”
Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah tentang sebuah organisasi yg bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah Saudi Arabia yg mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yg membutuhkan menerima zakat dan menyalurkan kepada orang2 yg membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: “Organisasi tersebut wajib utk menyalurkan zakat fitrah kepada orang2 yg berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id tdk boleh menunda dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan utk disampaikan kepada orang2 fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukan sebagai wakil dari muzakki dan organisasi tersebut tdk diperkenankan utk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yg ia mampu utk menyalurkan kepada orang2 fakir sebelum Shalat Id. Dan tdk boleh pula membayar zakat fitrah dlm bentuk uang krn dalil-dalil syar’i menunjukkan wajib mengeluarkan zakat fitrah dlm bentuk makanan juga tdk boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dlm bentuk uang utk dibelikan makanan utk orang2 fakir mk itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tdk boleh bagi organisasi itu utk mengeluarkan dlm bentuk uang.”
Akan tetapi pada asal zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yg berhak.
Bila ia memberikan kepada badan amil zakat mk harus diperhatikan minimal dua hal:
1. Mereka benar-benar orang yg mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yg berhak menerimanya.
2. Mereka adl orang yg amanah benar-benar menyampaikan kepada yg berhak sesuai dgn aturan syar’i.
Hal ini kami tegaskan krn di masa ini banyak orang yg tdk tahu hukum lebih-lebih tdk sedikit yg tdk amanah. Ada yg mengambil tanpa hak dan ada yg menyalurkan tdk tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau utk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menunda yg berarti menunda pemberian kepada orang yg sangat membutuhkan walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dgn alasan-alasan ‘syar’i’ yg dibuat-buat.
Bolehkah Zakat Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah jawabnya:
Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut utk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adl menyalurkan ke tempat-tempat yg syar’i yg telah disebut dlm nash setelah mengecek penyaluran kepada orang2 yg berhak. Karena tujuan zakat adl memenuhi kebutuhan orang2 fakir dan melunasi hutang orang2 yg berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilang maslahat ini atau menunda dlm waktu yg lama dari orang2 yg berhak
Tempat Ditunaikan Zakat Fitrah
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:
“Apakah saya boleh menunaikan zakat utk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di bagian timur sementara keluarga saya di bagian utara?”
Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau wali mengeluarkan di daerah tempat yg bersangkutan tdk ada di sana mk diperbolehkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Yang dimaksud adl amil zakat bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari dan Al-Irwa` .
2 Sebelum beliau juga menyebutkan hadits lain yg semakna.
3 Lain hal dlm buku Ad-Darari di situ beliau berpendapat seperti Asy-Syafi’i.